Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Dilarang Mudik, AP II Lakukan Penataan Tiga Aspek Ini di Bandara

222
×

Dilarang Mudik, AP II Lakukan Penataan Tiga Aspek Ini di Bandara

Sebarkan artikel ini
Dilarang Mudik, AP II Lakukan Penataan Tiga Aspek Ini di Bandara

[ad_1]


Jakarta, Bumntrack.co.id – Guna mendukung ketentuan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021, PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan sejumlah persiapan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.

“AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah COVID-19. Terkait larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021, AP II akan melakukan penataan pada 3 aspek. Seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh [resilient operation] dan cepat beradaptasi [agility operation] yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi ini demi kebaikan kita semua,” ujar President Director AP II, Muhammad Awaluddin di Jakarta, Senin (12/4).

Menurutnya, AP II akan melakukan penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6 – 17 Mei 2021, mencakup personel pelayanan dan operasional. Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.

Aplikasi iPerform memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II, di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan, hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, dan revenue report.

“Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia saat ini mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan. Keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.

“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” terangnya.

AP II bersama stakeholder juga akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal. A-CDM antara lain dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak,” tambahnya.

Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021 sehingga dengan baik dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *