Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ini Hukumnya

179
×

Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ini Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ini Hukumnya

[ad_1]

Aktivitas keramas atau mencuci rambut adalah bagian dari upaya menjaga kebersihan diri. Kadangkala saat cuaca panas terik hingga membuat gerah, kita juga ingin melakukan keramas rambut agar merasa lebih segar. Lalu, bagaimana hukumnya keramas saat puasa? Apakah puasa menjadi batal? 

Hukum Keramas saat Puasa di Siang Hari Bulan Ramadan 

Keramas di salon atau di rumah sendiri saat berpuasa, bagaimana ya hukumnya dalam islam?

Dikutip dari situs NU Online, ada delapan perkara yang bisa membatalkan puasa, yakni: 

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh 
  2. Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubur
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan
  5. Keluar air mani
  6. Haid atau Nifas
  7. Murtad
  8. Hilang akal atau kewarasan (menjadi gila). 

Artikel terkait: Apakah menyusui membatalkan puasa? Ini jawaban para ahli

Dari 8 perkara di atas, keramas saat puasa tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan ibadah puasa. Karena itulah melakukan keramas di siang hari bulan Ramadan hukumnya dinyatakan mubah alias dibolehkan dengan beberapa syarat tertentu.

Ingin melakukan keramas saat puasa atau di siang hari bulan ramadan, apakah bisa bikin batal puasa? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Keramas di siang hari bulan ramadan tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa.

Dalil yang Melatarbelakangi Hukum Mubah untuk Keramas saat Puasa

1. Hadits Rasulullah SAW 

Dalam sebuah riwayat sahih, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa karena cuaca yang sangat terik. 

 لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Artinya: 

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadits ini memberikan dalil bahwa menyiramkan air ke atas kepala atau keramas saat puasa adalah hal yang dibolehkan, terutama apabila cuaca begitu panas terik hingga membuat kepala terasa terpanggang. 

keramas saat puasa

Menurut Hadits Rasulullah SAW, keramas saat berpuasa hukumnya mubah atau diperbolehkan.

2. Kitab Al Bayan dari Imam Al-‘Imrani

Dalam sebuah kitab bernama Al Bayan yang ditulis oleh seorang ulama yakni Imam Al Imrani, ia berpendapat bahwa orang yang sedang puasa boleh menyiramkan air ke atas kepala, berendam atau bahkan menyelam ke dalam air asalkan air tersebut tidak masuk ke dalam kerongkongannya. 

Al Imrani mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan mandi junub saat tiba waktu subuh di bulan Ramadan dan melanjutkan berpuasa seperti biasanya. 

Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ini Hukumnya

Haditsnya berbunyi: 

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم

Artinya: 

“Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu subuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)

Berdasarkan kedua dalil di atas, maka bisa disimpulkan bahwa melakukan keramas saat puasa hukumnya mubah atau merupakan hal yang diperbolehkan, dan puasanya tidak batal. 

Meski demikian, tetap ada aturan yang harus dipatuhi saat ingin melakukan keramas siang hari di bulan Ramadan. 

Aturan Keramas saat Puasa sesuai Syariat Islam 

Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ini Hukumnya

Tata cara melakukan keramas di siang hari bulan Ramadan agar puasa tidak batal.

Melansir dari laman Dalam Islam, berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi saat ingin melakukan keramas di siang hari ketika berpuasa, agar ibadah yang dijalankan tidak berkurang nilainya. 

  1. Keramas saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati dan perlahan agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut, hidung ataupun lubang telinga. 
  2. Bila hati Anda ragu saat hendak melakukan keramas di siang hari bulan Ramadan, sebaiknya tunda niat tersebut hingga waktu berbuka puasa tiba, atau melakukannya saat malam hari ketika tidak sedang berpuasa. Anda juga bisa melakukannya saat sebelum shalat subuh. 
  3. Ketika ingin keramas di siang hari bulan Ramadan, tidak diperbolehkan melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. Contohnya, sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang di tubuh bagian lainnya yang bisa membatalkan puasa. 

Itulah informasi mengenai hukum keramas saat puasa. Semoga bermanfaat. 

Baca juga: 

Puasa Batal Karena Berhubungan Intim di Siang Hari, Bagaimana Hukumnya?

Rambut Lepek Setelah Olahraga, Haruskah Selalu Keramas?

Menangis Membatalkan Puasa? 10 Pertanyaan Seputar Ramadan Dijawab Ustadzah Liyana

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *