Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

PTPP Rilis Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp4 Triliun

254
×

PTPP Rilis Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp4 Triliun

Sebarkan artikel ini
PTPP Rilis Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp4 Triliun

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT PP (Persero) Tbk melakukan aksi korporasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan III dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dengan total keseluruhan target dana yang dihimpun oleh PTPP sebesar Rp4 triliun, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III sebesar Rp3 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I sebesar Rp1 triliun. PTPP beralasan penerbitan obligasi dan Sukuk dalam rangka memperbaiki struktur keuangan jangka panjang dan menjaga rasio keuangan perseroan.

“PUB Obligasi dan Sukuk saat pendemi untuk memperbaki struktur keuangan jangka panjang dan menjaga rasio keuangan sehingga PTPP masih mempunyai ruang gerak yang lincah menjalankan proses bisnis. Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Obligasi Berkelanjutan III sebesar Rp3 triliun ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Dalam tahap pertama ini, PTPP akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan PTPP III Tahap I Tahun 2021 dengan pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,5 triliun,” kata Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT PP, Agus Purbianto di Jakarta, Rabu (9/6).

PUB tersebut terbagai dalam 2 (dua) Seri, yaitu: Seri A untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan indicative coupon 8,25%-9,25% dan Seri B untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan indicative coupon 8,75%-9,75%. Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapatkan peringkat atau rating idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

“Dana yang berhasil dihimpun nantinya akan dialokasikan sebesar 69% untuk refinancing dan 31% untuk modal kerja perusahaan. Sedangkan, sisa PUB Obligasi Berkelanjutan III sebesar Rp1,5 triliun akan ditawarkan oleh PTPP dalam tahap kedua,” tambahnya.

Bersamaan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan tersebut, PTPP juga melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP (“Sukuk Berkelanjutan”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1 triliun. Dalam penawaran Sukuk Berkelanjutan tersebut, PTPP akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 dengan dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500 miliar (“Sukuk Mudharabah”). Sukuk Mudharabah ini telah mendapatkan peringkat atau rating idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo dimana alokasi penggunaan dana tersebut akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja perusahaan. Sisa PUB Sukuk Berkelanjutan I sebesar Rp500 miliar akan ditawarkan oleh PTPP dalam tahap kedua.

Dalam melaksanakan aksi korporasi ini, PTPP telah menunjuk 4 (empat) perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (“PPE”) atau Joint Lead Underwriter (“JLU”), yaitu: PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas. Sedangkan untuk Profesi Penunjang lainnya, PTPP menunjuk menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJBR”) sebagai Wali Amanat, Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH selaku Notaris, dan Jusuf Indradewa & Partner selaku Konsultan Hukum dalam aksi korporasi ini.

“PTPP akan melaksanakan masa bookbuilding mulai dari tanggal 09 Juni sd 16 Juni 2021, dimana masa penawaran umum rencana akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 dan rencana penjatahan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021. Sehingga diperkirakan surat utang tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 05 Juli 2021. Seluruh dana yang dihimpun dalam penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tahap pertama dengan total sebesar Rp2 triliun akan digunakan oleh PTPP untuk mendanai refinancing dan modal kerja perusahaan,” kata Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *