[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) Tahun 2020, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan dengan lancar dan kondusif. Kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tugas sesuai tahapannya juga baik, termasuk kelengkapan peralatan untuk pelaksanaan PSU.
Hal ini diungkapkan oleh Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kalsel, di Banjarmasin, Rabu, 9 Juni 2021.
“Berdasarkan supervisi kami Bawaslu RI melihat dan menyaksikan langsung di lapangan di beberapa tempat pemungutan suara, bisa dikatakan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Menurut dia, PSU Pilgub Kalsel yang digelar hari ini (Rabu, 9 Juni 2021) bisa dikatakan lancar dan kondusif, karena tidak ada gangguan keamanan yang signifikan.
Menurut dia lagi, kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tugas sesuai tahapannya juga baik, termasuk kelengkapan peralatan untuk pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel ini di TPS bisa dinilai baik pula.
“Ini saya kira karena faktor kesiapan penyelenggara teknis KPU dan juga jajaran pengawas kami,” ujar Abhan.
Dia menyatakan pula, petugas pengawas berjenjang dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, kelurahan dan desa hingga TPS sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan baik.
“Kami akan mengawasi tingkat berikutnya hingga pelaksanaan rekapitulasi,” ujarnya.
Abhan menyampaikan, meski berjalan lancar dan aman pada pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel ini, namun pihaknya ada catatan beberapa temuan di lapangan.
Misal di antaranya, ujar Abhan, akses TPS yang kurang berpihak pada pemilih disabilitas, terkait hak pilih juga ada perbedaan penafsiran antara penyelenggara di tingkat TPS soal administrasi penggunaan KTP-el atau surat keterangan sebagai pemilih.
Selanjutnya, kata Abhan, terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, misalnya terjadi penumpukan pemilih, juga ketiadaan disiapkan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas rata-rata.
“Juga ada kami temukan pemilih yang memaksa untuk menjadi perantara keluarganya yang tidak hadir, bisa digantikan dia memilih,” katanya pula.
Namun dari semua ini, kata dia, dapat dikatakan bisa ditangani di lapangan, sehingga pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 bisa dikatakan lancar dan aman.
Pilgub Kalsel Tahun 2020 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus digelar PSU di pada tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota di Kalsel, yaitu lima kecamatan di Kabupaten Banjar: Astambul, Matraman, Martapura, Aluh-Aluh, dan Sambungan Makmur.
Kemudian, pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Total TPS yang menggelar PSU pada 827 titik, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalsel 2020 adalah, Paslon nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin serta Paslon nomor urut 2, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat. (red/pen)
[ad_2]