Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Restrukturisasi Jiwasraya Tinggal Selangkah Lagi

287
×

Restrukturisasi Jiwasraya Tinggal Selangkah Lagi

Sebarkan artikel ini
Restrukturisasi Jiwasraya Tinggal Selangkah Lagi

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2, Kartika Wirjoatmojo mengungkapkan asuransi jiwasraya memiliki permasalahan fundamental yakni masalah solvabilitas dan likuiditas. Masalah tersebut sudah terjadi sejak lama dan tidak pernah diselesaikan dengan solusi yang dapat memperbaiki fundamental perusahaan.

“Untuk menyelesaikan masalah solvabilitas, Jiwasraya melakukan Window Dressing laporan keuangan dengan kebijakan reasuransi dan revaluasi aset sejak 2008 sampai dengan 2017. Sedangkan, untuk masalah likuiditas, manajemen melakukan penerbitan produk asuransi yang bersifat investasi dan bergaransi bunga tinggi yang sangat buruk untuk perusahaan di masa yang akan datang,” kata Wakil Menteri BUMN 2, Kartika Wirjoatmojo pada Video Conference yang diselenggarakan IFG di Jakarta, Rabu (28/4).

Selain masalah solvabilitas dan likuiditas, adanya Reckless Investment Activities karena tidak adanya portofolio guideline yang mengatur investasi maksimum pada high-risk asset. Sehingga dengan kondisi pasar saat ini, mayoritas aset investasi perusahaan tidak bisa diperjualbelikan atau mengalami penurunan harga jual yang sangat rendah.

“Penurunan kepercayaan nasabah terhadap produk Savings Plan menyebabkan naiknya pencairan dan turunnya penjualan. Selain itu, tidak ada backup aset yang cukup untuk memenuhi kewajiban dengan Rasio Kecukupan Investasi hanya 28% pada 2017 dan menyebabkan gagal bayar tuntutan klaim atas pemegang polis Savings Plan,” ungkap Kartika.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menyebabkan terjadinya tekanan likuiditas. Diantaranya, mayoritas investasi saat ini tidak memiliki nilai dan tidak liquid. Produk Savings Plan harus diberhentikan penjualannya akibat gagal bayar dan sudah bersifat ponzi, serta menurunnya pendapatan investasi dan sejak 2017 akibat nilai klaim dan manfaat meningkat secara drastis.
Selain itu, solvabilitas perusahaan juga melemah ditunjukan dengan nilai aset tidak sesuai dengan nilai pasar, negatif ekuitas sebesar Rp38,6 triliun dan negatif RBC sebesar -1.003,7 persen per Desember 2020 serta membutuhkan tambahan admitted asset untuk mencapai RBC minimal.

Tekanan likuiditas dan solvabilitas yang melemah tercermin pada kondisi keuangan Jiwasraya tahun 2020, dimana nilai liabilitas polis mencapai Rp54,4 triliun, nilai aset hanya sebesar Rp15,7 triliun. Sementara delay payment sebesar Rp20 triliun. Kondisi aset yang buruk ini membuat jiwasraya memiliki defisit ekuitas sebesar kurang lebih Rp38,6 triliun.

Kartika menambahkan bahwa Kementerian BUMN sudah menyiapkan tiga opsi yang telah didiskusikan dengan Pemerintah, regulator dan tenaga hukum. Diantaranya opsi A yaitu Bail Out, opsi B yaitu Restrukturisasi, Transfer dan Bail In, dan opsi C yaitu Likuidasi atau Pembubaran Jiwasraya.

Pertama adalah opsi A yaitu Bail Out, yang merupakan dukungan pemberian dana dari Pemerintah langsung, apabila permasalahan jiwasraya dianggap memberikan dampak sistemik terhadap industri. Tetapi opsi ini tidak dapat dilakukan, karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK, maupun dari KSSK terkait industri asuransi.

Kedua, opsi B yaitu Restrukturisasi, Transfer dan Bail In, opsi ini dapat dilakukan dengan dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya, yang pelaksanaannya dilakukan secara tidak langsung (melalui Bahana). Konsiderasi dari opsi ini adalah restrukturisasinya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan portofolio polis yang ditransfer dapat menciptakan keuntungan NewCo, dan pemilik NewCo harus memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memastikan operasional NewCo going concern.

Terakhir, yakni opsi C atau Likuidasi, opsi pembubaran perusahaan. Opsi ini dilakukan melalui OJK, berdasarkan UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, serta opsi ini akan memberikan dampak ekonomi, sosial dan politik yang cukup signifikan, karena banyak sekali para pemegang polis yang tidak mendapatkan haknya.

“Berdasarkan kajian opsi-opsi tersebut setelah mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik. Opsi terbaik yang dipilih ialah opsi B yaitu Restrukturisasi, Transfer dan Bail In,” jelas Kartika.

Perhari Senin (26/4) telah terdapat sekitar 82,8 persen atau 1.774 perserta dari total pemegang polis kategori Korporasi, 75,3 persen atau 134.972 perserta dari total pemegang polis kategori Ritel, 92,9 persen atau 16.223 perserta dari total pemegang polis kategori Bancasassurance yang telah menyetujui program restrukturisasi ini. Target penyelesaian restrukturisasi ini diestimasikan selesai maksimal pada 31 Mei 2021.

“Setelah restrukturisasi selesai, polis akan dialihkan untuk migrasi ke perusahaan BUMN asuransi terbarunya yaitu, IFG Life. Untuk dilanjutkan pelayanan, pertanggungan dan pembayaran manfaatnya,” tutup Kartika. (Ihsan)

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Ini Sebelum Tinggal Bersama Pasangan
Headline

[ad_1] Dalam beberapa dekade terakhir, banyak pasangan bertanya-tanya apakah hidup bersama selama pacaran adalah hal yang bijak untuk dilakukan? Ini bukanlah sesuatu yang harus dipikirkan orang beberapa generasi yang lalu…