Suara-Pembaruan.com — Seminar Nasional dan Lokakarya Bahas RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Konstitusional
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sukses menggelar Seminar Nasional dan Lokakarya bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi” pada Rabu, 26 Februari 2025, di Gedung Serba Guna (GSG) ULM.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh 135 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum. Ketua Pelaksana, Daddy Fahmanadie, S.H., L.L.M., menyampaikan bahwa tujuan utama seminar ini adalah untuk mengkritisi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kerangka konstitusi.
Narasumber dan Materi Diskusi
Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai pembicara utama, yaitu:
Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum ULM)
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Sekretaris Program Doktor Pascasarjana FH UI)
Dr. Septa Candra, S.H., M.H. (Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ)
Andi Sri Kumalarani, S.Sos., M.M.Inov (News Anchor TV ONE) sebagai moderator
Diskusi dalam seminar ini menyoroti lima pokok pembahasan utama terkait revisi KUHAP, yaitu:
1.Urgensi penguatan asas legalitas dalam hukum acara pidana.
2.Koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
3.Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.
4.Evaluasi asas Dominus Litis agar tetap selaras dengan teori subsistem peradilan pidana.
5.Peran KUHAP baru dalam menjamin keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Para narasumber menekankan bahwa revisi KUHAP harus mampu menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:
Revisi KUHAP harus mengedepankan prinsip keadilan material, transparansi, dan keselarasan dengan UUD 1945.
Adopsi sistem hukum asing harus disesuaikan dengan nilai-nilai keadilan berbasis kearifan lokal Indonesia.
KUHAP baru harus menjadi payung hukum utama, diikuti oleh peraturan sektoral yang menjamin konsistensi penegakan hukum.
Asas Dominus Litis perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Peningkatan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan guna menghindari konflik kewenangan dalam proses peradilan pidana.
Menurut Prof. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., pembaruan KUHAP sangat mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum pidana materiil pasca disahkannya KUHP 1/2023. Beberapa poin kritis yang disoroti dalam seminar ini antara lain:
Penghapusan tahap penyelidikan dalam RUU KUHAP berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mengabaikan prinsip checks and balances.
Pengurangan kewenangan Polri dalam penyidikan bertentangan dengan mandat konstitusi.
Diperlukan mekanisme checks and balances yang jelas antara Polri dan Kejaksaan, dengan Kejaksaan berperan sebagai quality control tanpa intervensi berlebihan.
KUHAP baru harus menghindari tumpang tindih dengan UU sektoral serta menjunjung prinsip demokrasi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Revisi KUHAP harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dalam proses hukum, seperti digitalisasi berkas perkara.
Dr. Septa Candra, Wakil Rektor UMJ, menutup diskusi dengan menegaskan bahwa revisi RKUHAP harus mengutamakan koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ia juga menekankan bahwa sistem diferensiasi fungsional harus dipertahankan dengan tetap menjamin kerja sama berbasis keadilan material dan transparansi.
Fasilitas dan Dampak
Seminar ini memberikan wawasan baru kepada peserta terkait dinamika hukum acara pidana di Indonesia. Setiap peserta juga mendapatkan sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam diskusi akademik yang konstruktif.
Diharapkan, seminar ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
#RKUHAP #PenegakanHukum #SeminarNasional #ULM #KeadilanKonstitusi