Nasional

5 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP dan LSP PPHI

223
×

5 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP dan LSP PPHI

Sebarkan artikel ini
5 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP dan LSP PPHI

SUARAPEMBARUAN.COM – Lima Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LHLN) secara resmi mengunjungi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk bersilaturahmi dan menerima sertifikat kompetensi bidang halal, Jakarta (9/10/24).

Sebanyak 60 orang perwakilan dari lembaga-lembaga tersebut telah mengikuti uji kompetensi sesuai dengan standar halal Indonesia yang diselenggarakan oleh LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI).

Kelima lembaga dari berbagai negara yang hadir dalam acara ini, di antaranya adalah Shandong Halal Certification (SHC) dan Al Baqarah dari China, THIDA dari Taiwan, serta Cicot dan KMF dari Thailand.

Mereka didampingi oleh Ketua LSP PPHI, Drh. Wahyu Suhadji, serta para petinggi lembaga-lembaga halal di luar negeri seperti Salahuddin Ma, Vice President dari THIDA Taiwan, dan Ibrahim Liu, Direktur SHC China.

Dalam silahturahmi yang berlangsung tersebut, Syamsi Hari, Ketua BNSP secara langsung juga menyerahkan Sertifikat Kompetensi didampingi ketua LSP PPHI.

Dalam sambutannya Hari mengatakan bahwa adanya sertifikasi halal ini sebagai wujud dalam menerapkan aturan dari para penyelia halal dalam menentukan produk halal yang akan beredar, dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat muslim di negaranya masing-masing.

Kunjungan resmi ini berlangsung, sebagai bagian dari rangkaian program sertifikasi kompetensi halal internasional yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Acara penyerahan sertifikat kompetensi ini dilaksanakan di kantor BNSP, Jakarta.

Sertifikasi kompetensi halal merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh LHLN agar diakui oleh BPJPH, otoritas sertifikasi halal di Indonesia.

Sertifikat ini menjamin bahwa auditor dan penyelia halal di lembaga-lembaga tersebut memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI).

Hal ini penting demi menjaga kualitas sertifikasi halal di tingkat global, sejalan dengan standar yang diterapkan di Indonesia.

Perwakilan dari lima lembaga ini terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI) di negara masing-masing.

Setelah dinyatakan kompeten, mereka berkesempatan datang ke Indonesia untuk menerima sertifikat resmi.

Beberapa lembaga, seperti Cicot dan KMF, bahkan berencana mengirim lebih banyak peserta untuk mengikuti sertifikasi lanjutan.

Dengan sertifikasi ini, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) diharapkan dapat semakin memperkuat jaringan sertifikasi halal internasional, menjaga mutu produk halal, serta meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *