Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Mohon Keadilan Soal BLBI, Bos Bank Centris Andri Tedjadharma Buat Surat Terbuka ke Pak Prabowo

207
×

Mohon Keadilan Soal BLBI, Bos Bank Centris Andri Tedjadharma Buat Surat Terbuka ke Pak Prabowo

Sebarkan artikel ini
Mohon Keadilan Soal BLBI, Bos Bank Centris Andri Tedjadharma Buat Surat Terbuka ke Pak Prabowo

Suara-Pembaruan.com —  Mohon Keadilan Soal BLBI, Bos Bank Centris Andri Tedjadharma Buat Surat Terbuka ke Pak Prabowo

Kebaikan Presiden RI Prabowo Subianto yang akan membantu warga yang mengalami masalah hukum dan pemerintah disambut positif pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma.

Melalui Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo, Andri ingin menyampaikan keluhan dan uneg-unegnya soal bank Centris yang dikaitkan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Andri Tedjadharma mengaku dirinya tidak menerima satu rupiah pun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namun ia dituduh menerima BLBI.

Bahkan mirisnya tanpa pertimbangan hukum dan kemanusiaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq KNKPL Jakarta 1 sebagai kepanjangan Satgas BLBI telah menyita rumah satu-satunya yang ia tinggali dan akan melelangnya.

“Untuk itu saya memohon keadilan kepada Presiden Pak Prabowo yang sangat bijak dan mendengar ungkapan rakyat kecil seperti saya,” ujar Andri Tedjadharma tentang alasannya membuat Surat Terbuka buat Presiden Prabowo Subianto.

Andri Tedjadharma menjadi orang pertama yang meminta bantuan keadilan dari Presiden Prabowo terkait masalah yang menimpanya.

“Jadi niat baik saya membikin surat kepada Bapak Presiden karena ada keinginan dari Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan solusi terbaik. Untuk menyelesaikan masalah yang saya hadapi dengan baik,” tuturnya.

“Kita selalu menjadi contoh yang baik, di BI itu kita lah pilot project, sayang ganti pemimpin disalah gunakan ide saya itu untuk menggarap uang negara, dalam Hal ini kembali kita menjadi contoh sehingga orang orang lain juga mengikuti kita,” kata Andri.

“Kami selalu mengikuti, nurut dan sejalan dengan keinginan bapak Presiden disini ternyata juga ada seorang yang seirama dan bapak Presiden yang membuat surat terbuka untuk menyelesaikan kasus yang sudah selama 26 tahun terpendam,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menghapus kebocoran anggaran dan praktik korupsi yang masih sering terjadi.

Prabowo meminta seluruh aparat pemerintahan bekerja secara bersih dan transparan serta jangan main-main dengan penegakan hukum.

“Saya tidak akan menyalahkan siapapun. Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan semuanya.”

Maka saya katakan, aparat, pemerintahan, kita gunakan ini untuk membersihkan diri, untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita”, pesan tegas Presiden.

Pesan Presiden ini sangat menyentuh dan bisa menguatkan kembali kepada seluruh rakyat Indonesia yang selama ini merasa terzolimi dalam mencari keadilan sebagai warga negara.

Sudah 26 tahun tak kunjung tuntas, Andri Tedjadharma akhirnya memberanikan diri mengadukan kasusnya kepada Presiden Prabowo dalam surat terbukanya.

****

SURAT TERBUKA
Jakarta, 22 April 2021

Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto
di
Jakarta

Dengan Hormat,

Surat terbuka ini saya tulis karena cinta saya dari dalam lubuk hati kepada tanah air dan hormat saya kepada Bapak sebagai Kepala Negara.

Saya, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, dengan ini menyampaikan laporan terbuka terkait ketidakadilan dan pelanggaran hukum yang telah saya alami selama lebih dari 26 tahun.

Kasus ini tidak hanya menghancurkan kehidupan pribadi saya dan keluarga, tetapi juga berpotensi membawa dampak serius bagi stabilitas keuangan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Bapak Presiden Prabowo yang saya hormati,

Pada tahun 1998, Bank Centris Internasional melakukan perjanjian jual beli promes nasabah disertai penyerahan jaminan dengan Bank Indonesia.

Perjanjian yang tertuang pada Akta No. 46, tertanggal 9 Januari 1998 ini, Bank Centris Internasional menyerahkan promes nasabah senilai Rp492 Milyar dengan disertai jaminan lahan seluas 452 hektar.

Sebaliknya, Bank Indonesia harus membayar promes nasabah itu dengan cara memindah bukukan ke rekening Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor 523.551.0016, sebesar Rp490 milyar.

Namun, fakta yang terjadi, Bank Indonesia justru mencairkan uang itu ke rekening individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000, sebesar Rp629 miliar.

Kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut. Lebih ironis lagi, lahan 452 hektar yang menjadi agunan Bank kami dalam perjanjian tersebut, yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia, sampai sekarang tidak diketahui siapa yang memegang.

Karena, pengakuan Bank Indonesia telah menyerahkan ke BPPN, tapi dibantah oleh DJKN Kementerian Keuangan, dengan menyatakan tidak pernah menerima barang jaminan tersebut.

Bapak Presiden yang terhormat,

BPPN menuduh kami menerima BLBI dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk ini, patut kami sampaikan, pada saat kami dituntut BPPN, kami tidak memiliki dokumen bukti, karena sejak 4 April 1998, aset dan seluruh dokumen bank kami, diambil-alih dan dikuasasi BPPN.

Namun, Tuhan berkehendak lain, berdasarkan bukti BPPN sendiri berupa audit BPK, kami dapat menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya, bahwa kami memang tidak menerima uang dari Bank Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan BPPN, seperti tertuang dalam putusan 350/Pdt.G/2000/PN.Jak. Sel. Termasuk pengadilan tingkat banding karena prematur dalam putusan 554/PDT/2001/PT.DKI.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Ironisnya, meski gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan prematur oleh Pengadilan Tinggi, harta pribadi dan keluarga saya tetap disita tanpa dasar hukum yang jelas oleh Satgas BLBI dan KPKNL.

Padahal, Bank Centris bukan obligor BLBI. Begitu pun saya selaku pemegang saham, karena tidak pernah menandatangani PKPS baik APU, MSAA, maupun MRNIA.

Satgas BLBI dan KPKNL secara nyata telah melakukan penyitaan terhadap harta pribadi kami, yang tidak pernah kami jaminkan kepada siapapun.

Penyitaan itu berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1688 tahun 2003, yang oleh Mahkamah Agung sendiri dengan jelas dan tegas dinyatakan dalam tiga kali jawaban surat resmi kepada kami, bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.

Prof Bagir Manan yang tertera namanya selaku Ketua Majelis Hakim dalam salinan putusan kasasi itu, yang kami hubungi, telah mengonfirmasi: “itu bukan putusan saya.” Prof Bagir Manan juga mengatakan, salinan putusan kasasi 1688 tahun 2003, dan baru keluar tahun 2022 atau setelah 16 tahun lebih, “pasti ada apa-apanya.”

Bapak Presiden yang terhormat,

Kasus ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan terhadap Bank Centris secara institusi, dan saya sebagai pribadi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem keuangan negara dapat dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan audit BPK terhadap Centris International Bank (CIB) di Bank Indonesia, dan telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, nyata-nyata telah terjadi praktik “bank dalam bank di Bank Indonesia,” di mana dana negara disalurkan secara ilegal melalui rekening individual untuk keuntungan pihak tertentu. Ini bukan hanya tindakan penipuan, tetapi perampokan terhadap uang negara.

Karena ini bukan hanya masalah Bank Centris Internasional tetapi ini telah menjadi masalah “Bangsa dan Negara”, maka saya harus kemukakan semua ini karena dampaknya bagi negara apabila “Bank di Dalam Bank Indonesia” dalam rangka merampok uang negara terekspos di dalam dan luar negeri sebagai akibat proses hukum, akan berakibat:

Bank-bank yang menjadi nasabah Bank Indonesia “Tidak Percaya Lagi” pada Bank Indonesia, akhirnya lambat atau cepat pasti akan menarik SBN dan produk lainnya dari Bank Indonesia, disini terjadi “Krisis Kepercayaan” ini sangat penting, karena Kepercayaan adalah “Modal Utama”.

Sejalan dengan ditariknya dana tersebut dari Bank Indonesia yang diperkirakan sebesar 4.500 T, maka likuiditas negara menjadi kering dan ini akan mengakibatkan LC atau produk paper lainnya akan ditolak dunia. Di sini, terjadi “Krisis Keuangan”.

Dengan tidak diterimanya LC Indonesia di dunia, menyebabkan isu yang sangat kuat di arus bawah maka akan terjadi “Rush”.

Nasabah bank ramai-ramai akan menarik uangnya dari bank, dalam hal ini tidak bisa dicegah lagi akhirnya terjadi “Krisis Multidimensional” dan pada akhirnya membuat pemerintahan akan terbebani suasana yang teramat sulit.

Kami tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun, tapi kami hanya ingin kebenaran yang diakui semua pihak terwujud demi keamanan dan kestabilan serta keadilan.

Maka, kami yang merupakan bagian dari Bangsa dan Negara Indonesia wajib menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan benar.

Oleh karena itu, kami siap setiap saat untuk menyelesaikan kasus Bank Centris Internasional ini dengan terlebih dahulu melakukan “Paparan’ yang jelas kepada Bapak

Bapak Presiden yang baik, demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh harapan agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan demi kebaikan bangsa dan negara yang kita cintai bersama.

Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan mendengar isi hati kami yang paling dalam di surat ini. Kami percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah pemimpin yang sangat dicintai rakyatnya karena Bapak selalu berkenan mendengar jeritan kami.

Hormat saya,

Andri Tedjadharma
Pemegang Saham Bank Centris Internasional

Bos Bank Centris Andri Tedjadharma yang akhirnya beranikan diri mmbuat surat terbuka ke Presiden Prabowo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *