Suara-Pembaruan.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana menekankan pentingnya penerapan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko oleh pemerintah daerah di Papua Barat.
Menurut dia, pendekatan tersebut merupakan kerangka kebijakan untuk membantu pemerintah daerah mengelola sumber daya alam (SDA) secara lebih hati-hati, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” kata Sulastiana saat menyampaikan orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu (28/3/2026).
Sulastiana menjelaskan, prinsip pertama adalah memperkuat kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat sebagai basis tata kelola pembangunan.
Kedua, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) perlu dijadikan prosedur substantif dalam setiap kegiatan operasional pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Ketiga, diperlukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan unsur independen lainnya agar pengelolaan SDA berjalan dengan akuntabilitas sosial.
Keempat, pembagian manfaat dari kegiatan pertambangan harus nyata, meliputi kesempatan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, hingga investasi sosial yang sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Adapun prinsip kelima, operasional pertambangan wajib tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kerusakan ekologis akan menimbulkan kerusakan sosial yang dibayar mahal oleh generasi muda di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menilai, berbagai persoalan pertambangan di Papua Barat membutuhkan perubahan paradigma pengelolaan yang lebih komprehensif.
Menurut dia, karakteristik tantangan tata kelola pertambangan emas berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), namun keduanya tetap membutuhkan pendekatan berbasis identifikasi dan pemetaan risiko.
Langkah tersebut mencakup penentuan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan kawasan pertambangan, penguatan pengawasan terhadap aktivitas tambang tanpa izin, serta memastikan keterlibatan masyarakat adat.
“Masyarakat adat harus dilibatkan mulai dari proses perencanaan hingga pengambilan keputusan terhadap setiap kegiatan pertambangan,” kata Sulastiana.
Ia menambahkan, orasi ilmiah bertema analisis kebijakan tata kelola pertambangan berbasis risiko itu juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi lulusan sarjana baru.
Menurut dia, generasi muda memiliki peran penting dalam menjembatani ilmu pengetahuan, etika, dan pengabdian sosial, termasuk dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
“Generasi muda punya akses yang luas, bisa langsung melakukan pengawasan atau menjadi bagian dari perumusan kebijakan,” ujarnya.






