Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Hukum

Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif Kritisi Penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

132
×

Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif Kritisi Penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Sebarkan artikel ini
Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif Kritisi Penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Suara-Pembaruan.com Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif Kritisi Penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Advokat sekaligus Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, mengungkapkan pandangannya terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, konsep ini berpotensi menimbulkan ketimpangan kewenangan dalam sistem penegakan hukum.

“Asas Dominus Litis menempatkan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali utama dalam proses perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Hal ini tentu memberikan kekuasaan yang sangat besar bagi Kejaksaan,” ujar Badrul.

Advokat ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara demi kepentingan umum. Namun, penerapan asas ini tidak dapat dilakukan secara mutlak tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam sistem peradilan pidana.

“Harus ada keseimbangan antara wewenang yang diberikan kepada Kejaksaan dan koordinasi dengan institusi lain, terutama Kepolisian. Jika tidak, ada risiko terjadinya ketidakseimbangan yang dapat memicu disharmoni dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Badrul menegaskan bahwa implementasi asas Dominus Litis dalam RKUHAP harus memperhatikan tiga aspek utama, yaitu substansi, struktur, dan budaya hukum.

Jika tidak diatur dengan cermat, justru dapat menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan memiliki full power dalam menangani perkara pidana, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Tujuan utama dari pembaruan KUHAP seharusnya adalah memperkuat sistem hukum yang lebih adil, bukan sekadar memberikan kewenangan yang lebih besar kepada satu institusi saja,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar reformasi hukum dalam RKUHAP dilakukan dengan lebih komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Polri. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kolaborasi yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi peradilan lainnya menjadi kunci agar asas Dominus Litis bisa diterapkan secara proporsional dan tidak merugikan prinsip keadilan bagi masyarakat,” pungkas Badrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *