[ad_1]
Menikah dalam agama mana pun dipandang sebagai perbuatan yang mulia asal didasari perasaan cinta kasih. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha memiliki pandangan yang hampir seragam mengenai pernikahan. Namun, untuk lebih lengkapnya, di bawah ini akan dijelaskan hukum menikah dari 5 agama berbeda di Indonesia.
Hukum Menikah dari 5 Agama Berbeda di Indonesia
Indonesia adalah negeri yang begitu beragam. Meski terdapat banyak kepercayaan yang berbeda-beda, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bersikap rukun dan saling menghargai. Perbedaan tersebut juga dapat dilihat dari hukum menikah dari tiap-tiap agama. Nah, kali ini kami telah merangkum seperti apa hakikat pernikahan dari 5 agama berbeda di Indonesia. Simak penjelasannya berikut ini ya!
1. Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang mulia di antaranya mengikuti sunnah rasul, menyempurnakan agama, memperoleh keturunan, menjaga diri dari perbuatan maksiat, hingga meraih kedamaian. Seperti tercantum dalam surat An-Nahl ayat 72:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
2. Pernikahan dalam Kristen
Arti dan makna pernikahan dalam Kristen juga tak berbeda jauh dengan yang lainnya. Dua insan diminta untuk mengikrarkan janji suci sehidup semati atas nama Yesus Kristus yang penuh cinta kasih. Adapun tujuannya adalah untuk membangun ikatan persahabatan, saling melengkapi, memperoleh keturunan, hingga sebagai refleksi ilahi. Seperti dikutip dari Alkitab Kejadian 1:28, yaitu:
“Beranak cuculah dan bertambah banyak. Penuhilah bumi dan taklukanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.”
Baca juga: Sehatkah pernikahan Anda? Kenali tandanya menurut psikolog
3. Pernikahan dalam Katolik
Di agama Katolik, pernikahan juga telah diatur sedemikian rupa untuk memenuhi tujuan yang mulia. Pernikahan dipandang sebagai perjanjian kasih antara suami dan istri, kesepakatan untuk senasib sepenanggungan dalam semua aspek hidup, untuk mencapai kesejahteraan, memperoleh keturunan, dan juga sebagai bentuk sakramen di antara dua orang yang sudah dibaptis. Seperti tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, kanon 1055:
“Perjanjian perkawinan, dengan mana pria dan perempuan membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.”
Baca juga: Penelitian: Pernikahan Mewah Membuat Pasangan Rentan Bercerai
4. Pernikahan dalam Hindu
Dalam agama Hindu, perkawinan disebut juga pewiwahan. Dikenal 8 bentuk pewiwahan, yaitu Brahma Wiwaha, Dewa Wiwaha, Arsa Wiwaha, Prajapatya Wiwaha, Asuri Wiwaha, Gandharwa Wiwaha, Raksasa Wiwaha, dan Paisaca Wiwaha. Dari kedelapan bentuk tersebut, beberapa ada yang dilarang karena terdapat unsur kekerasan.
Untuk upacara adat pernikahan disebut juga dengan Mekalan-kalaan (natab banten) yang dipimpin oleh seorang pendeta. Mekalan-kalaan berasal dari kata Kala yang berarti energi.
Upacara mekala-kalaan ini bertujuan untuk menetralisir kekuatan kala yang bersifat buruk menjadi baik. Selain itu, juga sebagai pengesahan perkawinan antara kedua mempelai dan penyucian benih yang terkandung di dalam diri kedua mempelai.
5. Pernikahan dalam Buddha
Di dalam agama Buddha, perkawinan tidak dijadikan sebuah keharusan ataupun dilarang. Begitu juga dengan dua sejoli yang akan mengikrarkan janji sehidup semati, bisa juga dari dua agama yang berbeda.
Namun demikian, terdapat konsep Sadara-Brahma-Cariya dalam agama Buddha. Konsep ini menekankan suami istri pentingnya untuk saling menghormati, saling mencintai, saling berbakti, dan memiliki kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi.
Dengan menjalankan konsep ini, maka diharapkan pernikahan akan membuat kedua belah pihak menjadi sejahtera dan mendapat kedamaian di dunia. Sebab, pernikahan yang sejahtera tentulah akan membawa kebahagiaan bagi yang melakoninya.
Nah, Parents, itu tadi hukum pernikahan dan hakikat menikah dari 5 agama yang berbeda di Indonesia. Meskipun berbeda-beda, namun pernikahan dalam agama mana pun dipandang sebagai perbuatan yang mulia. Jadi, bagi yang sudah menikah, semoga termasuk dalam orang-orang yang dimuliakan dan diberkahi kehidupannya ya.
Baca juga:
5 Artis yang gagal di pernikahan pertama, meraih bahagia di pernikahan kedua
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Tidak Selalu Berjalan Mulus, Ini 5 Tips Agar Pernikahan Kedua Lebih Baik
[ad_2]