Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Berita

IDPPS 2023: Membahas Implementasi UU PDP dan Tantangannya

324
×

IDPPS 2023: Membahas Implementasi UU PDP dan Tantangannya

Sebarkan artikel ini
IDPPS 2023: Membahas Implementasi UU PDP dan Tantangannya

9

Suara-Pembaruan.comIDPPS 2023 : Membahas Implementasi UU PDP dan Tantangannya

Yogyakarta – Semakin banyaknya aktifitas di ruang digital baik itu di media sosial berupa penyiaran konten online, penjualan dan belanja online, ataupun kegiatan lainnya dimana setiap kegiatan tersebut membutuhkan data pribadi untuk mendapatkan layanan tersebut.

Akibat hal itu, terjadi peningkatan secara signifikan dari arus data diruang digital.

Derasnya arus data tersebut tidak hanya mendatangkan manfaat tetapi juga resiko yang perlu dimitigasi.

Beberapa resikonya adalah kebocoran data, pelanggaran yang di syaratkan dalam undang- undang terkait pelindungan data pribadi (PDP), seperti transfer data, penggunaan data yang tidak sesuai dengan peruntukannnya, dan hal hal lain yang perlu mitigasi. Tanpa mitigasi kemungkinan resiko ada di kita.

Untuk mendukung hal tersebut, Xynexis International bersama Kominfo menyelenggarakan acara Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) pada tanggal 1- 2  November 2023 di Hotel Marriot, Yogyakarta.

Kegiatan ini mengangkat tema Data Privacy and Protection : Implementation and Its Challenges (Implementasi dan Tantangannya) yang membahas aspek penerapan Pelindungan Data Pribadi, baik dari sisi kerangka kerja, kepatuhan,  maupun teknologi terkait serta tantangan yang akan/sedang dihadapi.

IDPPS 2023 ini merupakan acara simposium tahunan yang telah diselenggarakan kedua kalinya oleh Xynexis International dan kembali didukung oleh Kominfo, dan untuk tahun ini Xynexis bekerjasama dengan berbagai pihak- pihak lain yakni; Intertek, Palo Alto Networks, Delinea, Sinergi Wahana Gemilang – Mastersystem, Forcepoint, Thales, Recorded Future, F5, Opentext, PT Geosys Infradata, PT Pijar Edukasi Teknologi, Noosc, Straits Interactive Pte. Ltd, dan GoTo Group.

Dalam video sambutan di acara IDPPS 2023, Dirjen Aptika Kominfo-Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan UU PDP yang telah disahkan pemerintah adalah sebuah panduan. Baik untuk sektor private ataupun publik dalam menerapkan tata kelola pelindungan data pribadi untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.

UU PDP berfungsi menjaga kelancaran arus data diruang digital sekaligus menjaga data pribadi yang dipergunakan. Untuk itu, semua pihak perlu mematuhi aturan tersebut agar arus data lancar dan aktifitas ekonomi digital bergerak positif dan semakin meningkat.

Implementasi UU PDP juga menjadi tanggung jawab semua organisasi khususnya bagi organisasi yang menjalankan bisnis yang membutuhkan data pribadi.

Untuk tujuan tersebut dibutuhkan DPO (Data Protecting Officer) untuk memastikan organisasi tersebut paham dalam pelindungan data pribadi yang digunakan dalam aktifitasnya.

Secara umum terdapat tahapan yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU PDP, yakni diantaranya: 1) membangun budaya; 2) meningkatkan kapasitas SDM; 3)  memastikan teknologi tepat guna.

Membangun budaya yang dimaksud adalah semua pihak dalam organisasi harus memiliki kesadaran yang sama terhadap pentingnya menjaga data pribadi yang ada dalam organisasi dan digunakan organisasi dalam aktifitasnya.

SDM dalam organisasi harus memiliki kemampuan dalam menjaga data pribadi sesuai dengan kapasitas fungsinya dalam organisasi. Memastikan teknologi tepat guna untuk merespon dan melindungi data pribadi yang secara otomatis akan meningkatkan keamanan siber dalam organisasi tersebut.

“Bila ada kelalaian dari SDM maka sangsi hukum bisa dikenakan pada SDM yang lalai, juga berimbas pada organisasinya dimana SDM itu bekerja,” ujar Semuel dalam video sambutan IDPPS 2023.

Saat ini Kominfo sedang mempersiapkan aturan turunan dari UU PDP yang diharapkan dapat diselesaikan tahun ini.

IDPPS sudah menjadi sebuah event Internasional tahunan yang saat ini adalah event kali keduanya diselenggarakan.

“Alhamdulillah antusias peserta yang hadir cukup banyak lebih banyak dari tahun pertama simposium ini diselenggarakan, baik dari kalangan industri maupun publik sektor atau pemerintahan. Tahun ini event kegiatan IDPPS cukup signifikan yang ikut berpartisipasi,” ujar Eva Noor, CEO Xynexis International yang juga merupakan ketua penyelenggara IDPPS 2023 disela-sela acara (1/11/2023).

Tahun lalu 300 peserta yang berpartisipasi dari berbagai sektor dan tahun ini lebih dari 400 peserta yang ikut mendaftar dalam kegiatan ini. Karena keterbatasan tempat maka panitia penyelenggara membatasi peserta agar kegiatan ini bisa dirasakan lebih efektif.

Tahun lalu pembicara yang dihadirkan hanya 30 pembicara dan tahun ini ada sebanyak 40 pembicara. Perbedaan tentu ada terkait para pembicara di tahun ini dan tahun sebelumnya. UU PDP termasuk aturan yang baru di Indonesia, sehingga para pembicara di tahun sebelumnya, masih banyak yang masih mempelajari UU PDP, dan hal ini pun diakui oleh Eva Noor.

“Di tahun pertama simposium bisa jadi para pembicara masih mempelajari UU yang diterapkan tersebut. Ditahun ini ada perubahan positif dimana mereka harus menghadapi tantangan dan sama sama mencari solusinya untuk saling berbagi, ungkap Eva Noor.

Menurut Eva Noor, pembahasan pun lebih beragam dari berbagai sektor. Baik sektor kesehatan, perbankan, telekomunikasi, pemerintahan sampai pada pembahasan teknologi-teknologi digital terbaru seperti AI (artificial intelligence) dan lain-lain.

Event ini dianggap sangat penting karena setelah disahkannya UU PDP tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo, terdapat banyak tantangan.

“Bila tantangan ini kita diskusikan dan kita cari strategi dan solusinya Bersama-sama dengan saling berbagi informasi dan pengalaman tentunya akan lebih mudah tantangan itu dihadapi,”ujar Eva Noor.

Di negara lain sekalipun menurut Eva Noor, mengimplementasikan regulasi semacam ini pemerintah tidak bisa jalan sendiri, harus juga berkolaborasi sama sama. Baik industri, akademisi dan praktisinya agar kebijakan yang diterapkan bisa berjalan dengan baik.

“Adanya simposium ini lah diharapkan menjadi solusi pemecahan masalah bersama sama,” ujar Eva Noor.

Menurut konsultan IT senior dan Kepala Divisi Transfer Teknologi dan Offset KKIP Dr. Ir. Yono Reksoprodjo, DIC. Munculnya UU PDP sangat dibutuhkan karena banyaknya kejadian penyalahgunaan data pribadi yang kerap merugikan pihak pihak lain.

Dan UU ini adalah solusi untuk membangun kepercayaan publik dan bisnis walau masih perlu kerjasama untuk memecahkan masalah tersebut dalam kurun waktu yang cukup diberikan pemerintah agar ada kesempatan mensiasati proses bisnisnya atau beralih bisnisnya agar sejalan dengan regulasi dan kebijakan yang ada.

“Bicara siber sekuriti, pasti ada yang namanya infrastruktur kritis, salah satunya perbankan dimana bisnis perbankan tentu bicara tempat menyimpan aset semua orang yang menaruh kepercayaan dalam bentuk uang di lembaga tersebut yang bisa jadi hilang bila salah menerapkan pengelolaan manajemen sibersekuritinya,” ujar Yono Reksoprodjo (1/11/2023) usai menjadi moderator acara IDPPS 2023 di Yogyakarta saat ditemui wartawan.

Infrastruktur kritis bukan hanya dimiliki oleh bisnis perbankan. Perusahaan lain seperti PLN, perusahaan pengelola air, layanan kesehatan dan perusahaan lain yang bila terjadi sesuatu dapat langsung berdampak pada pelanggannya.

Persoalannya bukan saat mereka mati beroperasi, namun lebih kepada gangguan saat mereka tengah beroperasi. Disini yang perlu dilihat seberapa pentingnya UU PDP itu bisa hadir bagi kepentingan bersama.

Menurut Yono, aturan hukum berangkat dari sebuah etika yang diadopsi dan disesuaikan untuk kepentingan bersama. Dalam etika karena adat dan budaya ketika ada permasalahan muncul apalagi ada kerugian, maka yang bisa menjadi solusi adalah dalam bentuk penerapan hukum.

“Bila ada permasalahan dalam hal etika dan diselesaikan dengan sangsi etika, hal ini akhirnya tidak memiliki efek jera yang ampuh dalam penyelesaian masalahnya. Karena Etika hanya bisa di atur oleh aturan sosial kultur yang kadang tidak menyelesaikan persoalan secara jelas dan tuntas.” ungkap Yono.

UU adalah aturan untuk menyikapi suatu peristiwa dalam sebuah wilayah atau negara. Saat ini perkembangan dunia digital begitu pesat sehingga dibutuhkan produk hukum yang bersifat antisipatif tidak hanya reaktif.

Sebagai contoh aplikasi AI (Artificial Intellegence) belum terukur apakah saat ini akan lebih banyak menguntungkan atau merugikan bagi kepentingan masyarakat luas di Indonesia.

Untuk mencegah hal hal yang bisa jadi mendatangkan sebuah masalah atau kerugian maka perlu dibuatkan aturan aturan yang dapat mengatur hal tersebut sebagai bentuk antisipasi.

Sebagai contoh, aplikasi tiktok, dirasa telah berdampak pada bisnis di dalam masyarakat dimana telah mengakibatkan adanya reaksi aduan masyarakat dan pebisnis UMKM atas kerugian yang terjadi maka sebagai reaksi pemerintah dibuatlah payung hukum yang diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian dalam bisnis masyarakat luas.

Bila data data pribadi masyarakat bisa dengan mudahnya di akses, disinilah aturan aturan itu dibuat untuk mencegah luasnya kerugian.

Maraknya kasus social engineering yang memanfaatkan data pribadi orang lain untuk pinjol misalnya adalah salah satu alasan yang dipikirkan pemerintah dan diIDPPS ini untuk bisa membangun pelindungan yang diharapkan.

Pada acara ini diharapkan bisa berbagi informasi saling memikirkan bagaimana secara teknis solusi yang diperlukan untuk dipecahkan bersama demi masa depan bangsa.

Karena perkembangan teknologi digital yang cepat inilah maka perlu penyesuaian penyesuaian dalam pemecahan masalah dan tantangannya. Regulasi dan hukumpun harus mengikuti perkembangan yang ada agar lebih up to date dan flexible.

“Karena UU sudah ada. Menurut saya lebih elok bila pemerintah segera mensimulasikannya terlebih dahulu guna mengukur apakah mitigasi permasalahan dilapangan bisa dilaksanakan sesuai harapan.”

“Bila kemudian terjadi sesuatu apa tanggap darurat yang harus dilakukan betul bisa efektif serta bagaimana rehabilitasi dan rekonstruksi dari kejadian kejadian yang sangat merusak untuk pula dipikirkan cara memperbaikinya.”

“Dan ini berlaku untuk semua stake holder diberbagai sektor untuk bersama memikirkannya,” ujar Yono.

Adalah hak warga negara yang perlu dilindungi data pribadinya, dan adanya UU PDP masyarakat memiliki payung hukum. Dengan maraknya perkembangan teknologi digital saat ini, UU PDP ini sangat membantu agar tidak terjadi eksploitasi data pribadi.

“Bila terjadi apa apa dengan data pribadi, ada payung hukum yang dapat melindungi dan mengkontrol penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Di sinilah UU PDP dibutuhkan bagi masyarakat luas,” papar Eva Noor.

Seluruh sektor industri, masyarakat maupun pemerintah dan pemerintahan wajib mematuhi kebijakan yang sudah diterapkan ini agar hak hak individu warga negara dapat terlindungi dengan baik.

sumber: #Beng Aryanto

BACA JUGA: majalah MATRA edisi November 2023, Klik ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *