Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Kemensos: Warga Penerima Bantuan Sosial Diharuskan Masuk DTKS dan Padan dengan NIK

253
×

Kemensos: Warga Penerima Bantuan Sosial Diharuskan Masuk DTKS dan Padan dengan NIK

Sebarkan artikel ini
Kemensos: Warga Penerima Bantuan Sosial Diharuskan Masuk DTKS dan Padan dengan NIK

[ad_1]

 

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada 11 Maret 2021 didampingi oleh Dirjen Adminduk Prof Zudan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta LSM/NGO Warsi meninjau langsung lokasi KAT SAD di Provinsi Jambi.

 

Hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mendukung untuk transparansi, akuntabilitas dan lebih tepat sasaran maka setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setiap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.

 

Ada sebagian kecil pihak tak paham situasi dan kondisi lapangan dengan menuduh belum diterima paket bantuan sosial dari Kemensos sebagai tindakan inkonsistensi, padahal masih dalam proses perekaman data yang butuh waktu.

Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni, menyatakan, bantuan sosial dari Kemensos yang diberikan kepada warga KAT SAD harus padan dengan NIK yang membutuhkan upaya dan tenaga ekstra untuk perekaman data.

 

“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra, karena masih ada warga KAT SAD berpindah tempat yang berimbas terhadap bantuan dari Kemensos diberikan secara bertahap bagi yang sudah ada NIK, ” ujar Sukmareni, Rabu (5/5/2021). 

 

Diakui, kata Sukmareni, memang di lapangan masih ada kendala dalam perekaman data dan yang lainnya, namun Kemensos cukup cepat merespon dan bisa berkoordinasi untuk dicarikan solusi agar permasalah bisa segera diatasi.

 

“Kami merasa Kemensos sudah merespon dengan cepat saat terjadi masalah di lapangan sehingga bisa dicarikan solusinya, seperti perekaman, verfikasi-validasi data dan persoalan yang lainnya,” tandas Sukmareni. 

 

Misalnya pengejaan nama warga KAT SAD bukan perkara mudah apa yang diucapkan dan yang ditulis sering berbeda dan hal itu butuh proses dan waktu penyelesainnya.

“Pengisian NIK-KTP nama warga KAT SAD yang diucapkan dan ditulis kadang beda. Itu Kendala padahal warga mau mendaftarkan anaknya sekolah, sehingga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dukcapil, ” kata Sukmareni. 

Direktur Teknik Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, menyatakan, bantuan sosial yang diserahkan bagi warga KAT SAD tahap 3, yaitu Maret – April: 14 Maret 2021 sebanyak 27 KPM; 15 Maret 2021 sebanyak 2 KPM; serta 22 Maret 2021 sebanyak 91 KPM. 

 

“Kami sudah teruskan data ke Regional 3 Palembang namun hanya blm full turun, sehingga pembayaran ditunda dengan pertimbangan keamanan, ” ungkap Charles. 

 

Kemudian, pada 4 Mei sudah terima SI data KAT SAD sebanyak 1.196 KPM dan saat masih dalam proses pengolahan danom dan aktivasi cekpos.  

 

“Sedangkan, untuk pembayaran akan direncanakan pada Jumat 7 Mei 2021,” pungkas Charles.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *