Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

PPI dan Distributor Sepakat Perangi Perdagangan Ilegal Bahan Berbahaya

269
×

PPI dan Distributor Sepakat Perangi Perdagangan Ilegal Bahan Berbahaya

Sebarkan artikel ini
PPI dan Distributor Sepakat Perangi Perdagangan Ilegal Bahan Berbahaya

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)/PPI menggelar acara temu pelanggan Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2) pada Kamis-Jumat (23-24/4/2021) di Graha PPI, Jakarta. Dalam pertemuan ini PPI dan DT-B2 sepakat memerangi perdagangan ilegal bahan berbahaya.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Komersial dan Pengembangan Andry Tanudjaja dan Direktur Operasi Eko Budianto.

Pertemuan para DT-B2 ini digelar selama dua hari untuk menghindari terjadinya kerumunan demi menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di lingkungan PPI. Pertemuan dengan para distributor B2 ini merupakan wadah bagi PPI dan mitra untuk dapat melakukan diskusi dan konsolidasi terkait komoditi B2 seperti kebutuhan B2, distribusi, kendala-kendala yang dihadapi selama ini serta harapan dari para mitra PPI.

“PPI sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari para mitra distribusinya. Dalam pertemuan ini, PPI dan DT-B2 PPI sepakat untuk bersama-sama memerangi perdagangan ilegal komoditi B2 yang semakin marak. Produk B2 merupakan restricted product. Pengadaan, distribusi, serta penggunaannya diatur dan wajib untuk dilaporkan ke stakeholder terkait,” ungkap Andry dalam keterangan pers, Sabtu (24/4/2021).

“Diperlukan tracing untuk memastikan produk yang beredar di pasar merupakan produk PPI. PPI ke depannya akan meningkatkan jaminan kualitas dan keamanan kemasan komoditi B2 agar memiliki ciri khas khusus sehingga bisa dibedakan dengan komoditi B2 yang dijual secara ilegal oleh importir yang tidak memiliki izin distribusi,” imbuhnya.

“Bahan Berbahaya merupakan salah satu produk unggulan PPI. Secara garis besar, kebutuhan B2 nasional cukup besar. Pada tahun 2020, kebutuhan nasional untuk sodium sianida adalah 13.640.191 kilogram (kg) di mana kebutuhan PPI sebesar 2.052.000 kg,” Andry menambahkan.

“Adapun untuk komoditi boraks, kebutuhan nasional pada tahun 2020 adalah 43.272.912 kg dan kebutuhan PPI 8.622.000 kg. Saya melihat ada potensi market yang cukup besar dari produk-produk B2. Dengan potensi yang cukup besar ini, saya berharap kerja sama dari mitra DT B2 untuk membuat komitmen kebutuhan B2 dalam setahun ke depan agar dapat kami ajukan ke Kementerian terkait sehingga dapat segera dilakukan importasi,” jelas Andry.

PPI dan mitra PPI akan terus berupaya untuk melakukan perluasan jaringan mitra nasional agar penyerapan produk B2 dapat lebih maksimal, seperti untuk komoditi boraks. Borax decahydrate banyak digunakan dalam industri pertambangan, sedangkan borax pentahydrate banyak digunakan pada bidang perkebunan dan penjualan saat ini ditujukan ke wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“PPI sebagai Importir Terdaftar B2 sudah sejak lama menjalin kerja sama dengan para mitra distributor B2. Dengan diadakannya pertemuan ini, semoga PPI bisa menjadi lebih baik dan kami akan terus meningkatkan pelayanan untuk penyediaan bahan berbahaya dalam negeri,” tutur Eko.

PPI sebagai perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U). Berdasarkan Permendag No 47 Tahun 2019, PPI sebagai API-U dapat melakukan importasi B2 untuk didistribusikan ataupun diperdagangkan kepada Distributor Terdaftar B2 (DT-B2) sesuai penunjukannya.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *