[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM dipastikan akan berlanjut hingga kuartal III-2021.
Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.
Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM. Calon penerima harus menunjukan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Eddy Satriya juga mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021. “Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima. Yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses”.
Masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tesebut atau tidak, masyarakat dapat mengakses website https://eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukan NIK KTP dan isi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry.
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Dan akan langsung disalurkan ke rekening penerima BLT UMKM.
[ad_2]