Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
BREAKING NEWS

Uji Materi UU PP No. 49 Tahun 1960 Mendesak: Pemerintah Dinilai Kebal Hukum dan Langgar HAM

3
×

Uji Materi UU PP No. 49 Tahun 1960 Mendesak: Pemerintah Dinilai Kebal Hukum dan Langgar HAM

Sebarkan artikel ini
Uji Materi UU PP No. 49 Tahun 1960 Mendesak: Pemerintah Dinilai Kebal Hukum dan Langgar HAM

Suara-Pembaruan.comUji Materi UU PP No. 49 Tahun 1960 Mendesak: Pemerintah Dinilai Kebal Hukum dan Langgar HAM

Pemerintah dianggap telah menciptakan kekuasaan absolut di satu tangan lewat pemberian wewenang luar biasa kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Satgas BLBI (sudah bubar akhir Desember 2024).

Hal itu disampaikan oleh Andri Tedjadharma, salah satu korban kebijakan penyitaan sepihak oleh Satgas BLBI, yang menyatakan perlunya judicial review terhadap Undang-Undang PP No. 49 Tahun 1960 yang sudah usang dan tak relevan dengan semangat reformasi dan konstitusi.

“UU ini dibuat saat Indonesia dalam keadaan darurat tahun 1960, bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang di masa damai.”

“Sekarang, semua proses — mulai dari penetapan utang, penagihan, penyitaan, hingga pelelangan — berada di satu tangan yang sama. Dia yang menyerahkan, dia yang menerima, dia juga yang menyita, semua nya dilakukan oleh orang yang sama. Ini bukan negara hukum, ini kerajaan kecil,” ujar Andri.

Ia menyebut kekuasaan yang dimiliki Satgas BLBI ibarat “raja kecil” sebagaimana pernah dikritik oleh Prabowo Subianto dalam konteks lain.

“Ini lebih parah. Mereka diberi kekuasaan merampas tanpa pengadilan. Padahal warga negara — bahkan yang dituduh sekalipun — punya hak konstitusional yang harus dilindungi,” tegasnya.

Andri juga mengutip pernyataan tokoh nasional Maruarar Siahaan yang mengingatkan bahwa hukum bukan dibuat untuk membantai rakyatnya.

“Hukum hari ini telah berubah, menjadi alat pemukul bagi pemerintah, padahal justru rakyatlah yang memberi kuasa kepada mereka untuk memimpin. Tujuannya bukan untuk merampas, tapi untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran.”

Menurut Andri, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 49 Tahun 1960 dan turunannya PP 28 tahun 2022, yang digunakan Satgas BLBI, justru makin menyimpang dari prinsip negara hukum.

“Perpu ini bahkan melanggar berbagai undang-undang seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perdata, UU Waris, dan yang paling serius, melanggar Hak Asasi Manusia. Sudah saatnya seluruh dasar hukum ini diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Bahkan menurut para pakar seperti Hamdan Zoelva UU PP49 Itu harus di batal kan atau setidak nya pasal 9 hrs di rumuskan dg detail dan ketat.

Andri menegaskan, negara kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip trias politika tidak boleh membiarkan kekuasaan terkonsentrasi di satu lembaga tanpa pengawasan.

“Jika tidak dibenahi, kita sedang menyaksikan matinya negara hukum secara perlahan. Dan kita semua bisa jadi korban berikutnya.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *